Kapolri Tunjuk Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Wakapolri
Hal tersebut termaktub dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti dalam aturan tersebut, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun. (**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.