“Ada catatan dan temuan dari kami terkait kepastian hukum peserta pemilu khusus pekerja badan lain yang bersumber dari keuangan negara, ini harus di ‘clearkan’ agar tidak merugikan Bacaleg yang bersangkutan,” tukasnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Babel, Jafri menekankan untuk para Bacaleg memenuhi segala persyaratan administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD, hal ini untuk menghindari sengketa proses yang kemungkinan terjadi di Bawaslu.

“Apapun persyaratannya itu harus Bapak/Ibu penuhi, jangan sampai nanti ada persyaratan yang menjadi permasalahan yang berujung pada sengketa proses, ini perlu ditekankan sebagai bentuk pencegahan kami,” jelas Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat itu.

Untuk diketahui berdasarkan hasil penyampaian KPU Babel terdapat 17 Bacalon DPRD yang telah memenuhi syarat dari total 698 Bacalon yang menyerahkan berkas dokumen
persyaratan administrasi.

Baca Juga  Kapolda Babel Terbitkan Surat Telegram Netralitas Polri di Pilkada 2024, Berikut 12 Larangannya

“Sedangkan untuk DPD belum ada yang memenuhi syarat dari 16 bacalon yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi. Kemudian seluruh peserta akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023,” pungkasnya