“Upaya pencegahan korupsi memang tidak menjadi kerja KPK sendirian. pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah tindak pidana korupsi meskipun KPK memang menjadi trigger mechanism dan salah satu pionir dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di indonesia,” terangnya.

Dengan sistem MCP (Monitoring Center for Prevention), dikatakan Suganda, merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan pada delapan area yang menjadi intervensi program MCP.

Di antaranya intervensi program MCP itu yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan BMD, tata kelola desa (kecuali untuk wilayah pemerintah provinsi dan pemerintah kota).

Baca Juga  Diresmikan Pj Gubernur Safrizal ZA, Bakuda Babel Luncurkan Layanan Samsat Drive Thru

Pemprov Babel, kata dia, tidak main-main dalam persoalan akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan guna antisipasi sebelum terjadi korupsi, tata kelola yang baik harus didahulukan.

“Tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens area, maka silakan bapak dan ibu, proses sesuai ketentuan yang berlaku. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” pungkasnya. (WD)