Ramadhan melanjutkan, setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.

“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” ungkap Brigjen Pol. Ramadhan.

Baca Juga  Keutamaan Wakaf Al Quran Beserta Manfaatnya

Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.

“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Sumber: PMJNews.com