Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyono kepada wartawan Jumat (30/6/2023) saat meninjau lokasi tambak udang milik CV. Reka Sejahtera meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas keberadaan TI – TI yang diduga ilegal di sekitar Pantai Rambak.

Dirinya sempat melayangkan surat ke Polres Bangka pas 16 Juni 2023 meminta agar Polres Bangka menertibkan aktifitas tambang ilegal yang diduga mencemari kondisi air laut hingga mematikan ratusan kilogram udang budidaya jenis vaname siap panen tak jauh dari lokasi tambang.

Bahkan Budiyono tak segan segan akan menindaklanjuti laporan ke Mabes Polres dan Panglima TNI apabila ada kerterlibatan oknum aparat yang membacking aktifitas tambang ilegal tersebut.

Baca Juga  Ironi, dari 138 Perusahaan Tambak Udang di Bangka Belitung hanya 28 Kantongi Izin Resmi