“Jadi nanti ketahuan setelah OPD kirim ke kita datanya, karena kita juga mau tahu berapa yang cuti. Karena sekarang tidak ada lagi izin, semuanya masuk cuti walaupun satu hari menurut aturan dan pengajuan cuti itu melalui aplikasi di tiap OPD,” sebutnya.

Karena masuk kategori cuti, Antoni menerangkan bahwa tidak ada sanksi yang diterapkan kepada pegawai yang mungkin belum masuk kerja.

“Kalau Idulfitri memang ada kita sidak dan terapkan sanksi yang kedapatan belum masuk kerja. Karena Iduladha ini kita ada cuti bersama juga, bisa jadi yang belum masuk kerja dia memang mengambil cuti tahunan atau cuti alasan penting,” pungkasnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Bakal Panggil Sekda dan Kepala BKSDM Terkait Pelantikan Pejabat Eselon Yang Tertunda