PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN lingkup Pemprov Kepulauan Babel usai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444H.

“Tim BKPSDMD Babel sudah melakukan pengecekan di tiga Perangkat Daerah yaitu Dinas PTSP, Kesbangpol dan BPBD Babel. Hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” kata Kepala BKPSDM Babel, Susanti kepada Timelines.id melalui pesan singkatnya, Senin (3/7/2023) sore.

Susanti mengatakan untuk pemantauan secara keseluruhan terkait cuti pegawai di lingkungan Pemprov Babel dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.

Baca Juga  Atribut Upacara Tidak Lengkap, Ratusan ASN Pemprov Babel Dapat Hukuman