JAKARTA, TIMELINES.ID – Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan kepolisian sudah mempercepat penanganan laporan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (Laporan Polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua,” ujar Djuhandani kepada wartawan, seperti dikutip dari Humas.polri.go.id, Senin (3/7/2023).

Brigjen Djuhandani melanjutkan, terlapor langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan diminta untuk hadir ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023).

Namun, Panji belum mengonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.

Baca Juga  Panglima TNI Merotasi 219 Perwira di 3 Matra