Dindik Beltim Larang SD Lakukan Tes Calistung bagi Siswa Baru
Anak Usia 6 Tahun Baru Bisa Masuk SD
Sementara itu Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Beltim Purwenda Puspitasari mengatakan sekolah-sekolah negeri yang tetap melaksanakan tes calistung saat PPDPB akan dipanggil oleh Dinas Pendidikan. Orang tua anak akan diberikan pendampingan.
“Jadi akan diadvokasi. Sekolah kan sudah diberikan surat edaran tidak boleh ada tes calistung,” ujar Wenda.
Istri Bupati Beltim Burhanudin ini mengatakan untuk batasan usia anak masuk SD wajib 6 tahun. Tujuannya agar anak lebih bisa mengembangkan bakatnya dan bebas bermain.
“Ini kan mulai aturannya Maret kemarin. Jadi sekarang kalau belum usia 6 tahun belum boleh masuk SD,” kata Wenda.
Terkait adanya tes phisikologi bagi anak di bawah usia 6 tahun yang bisa masuk ke SD, Wenda mengatakan untuk tahun ajaran ini masih bisa ditolelerir, mengingat beberapa sekolah sudah terlanjur menerima siswa baru sejak Mei 2023 lalu.
“Namun ke depan tidak boleh lagi. 6 tahun baru boleh masuk SD, tidak ada alasan apa pun baik rekomendasi phisikolog atau lain-lain,” ujar Wenda. (@2! Kominfo Beltim)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.