Menkeu melanjutkan, IMF berhak memberikan pandangannya atas kebijakan pelarangan ekspor tersebut.

“Mereka (IMF) boleh punya pandangan, itu ada di artikel IV, tapi Indonesia, pemerintah punya kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat struktur industri dan juga mendorong nilai tambah,” tegasnya menutup pembicaraan. (**)

Baca Juga  Aparat Gabungan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 92 Kg Asal Aceh