Benar saja, ketika itu, polisi langsung menggerebek kediaman Jokowi.

Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu paket sabu yang tersimpan dalam sebuah boneka yang diletakkan di atas lemari.

“Tersangka atas nama Jokowi berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Suhendra.

Ia menambahkan tersangka dijerat pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Capai 911 Tempat