“Tadi sudah saya sampaikan bahwa produk daerah yang kita hasilkan tentunya menjawab tantangan, keinginan, dan apa kemudahan-kemudahan berinvestasi di daerah, ini salah satu akselerasi percepatan daripada UU Cipta Kerja,” ujarnya.

“Tadi juga sudah disampaikan tentang bagaimana akselerasi percepatan regulasi menjadi prioritas, salah satunya tadi sudah kita sampaikan adalah RTRW yang turunannya RDTR. Bagaimana kita menyelesaikan perda PDRD yang merupakan Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, bagaimana kita menyelesaikan regulasi yang ada,” tutupnya.(Elza)

Baca Juga  Bawaslu Bangka Belitung Sedang Mengkaji 1821 Alat Peraga Milik Parpol, Bacaleg, Maupun DPD RI