Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh Marcel (Asisten Divisi 3).

Kemudian dilakukan pengecekan oleh Security, Pers Pam serta beberapa anggota staf PT.BML.

Pers Pam dan Security PT.BML melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian SAF dan HER.

Dari pengakuan kedua orang pelaku, pencurian bibit kelapa sawit telah dilakukan dua kali pada Februari 2020  70 batang dan Juli 2020 27 Batang bibit kelapa sawit.

Atas kejadian tersebut PT. BML mengalami kerugian sebesar Rp. 10.990.000,-

“Tim Resintel Polsek Simpang Rimba telah mengamankan 1 orang DPO pencurian bibit sawit di PT BML, saat ini tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Junaidi, Minggu (9/7/2023) pagi.

Baca Juga  Jago Merah Ngamuk, Satu Rumah di Toboali Terbakar