Ogan mengungkapkan pelaku memang sudah lama terdengar dan kerap meresahkan masyarakat, namun baru ini ada korban yang melapor. Dari hasil pemeriksaan, tambah Ogan, uang korban digunakan untuk gali lubang dan tutup lubang dari korban yang satu dan lainnya.

“Uangnya untuk gali lobang dan tutup lobang. Misal, yang pertama gagal disetorkan, pelaku ini menutup dengan uang korban kedua dengan cara dicicil dikembalikan satu juta. Sedangkan sisanya itu digunakan untuk berjudi,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum PHL yang bekerja di Kantor Samsat Babar dicokok polisi lantaran diduga telah terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ialah Welly Erisandi (38) yang dicokok Tim Macan Putih Satreskrim Polres Babar pada Sabtu (8/7/2023) kemarin.

Baca Juga  Angkut Balok dan Pasir Timah 4 Ton, Sopir Truk Dicokok Polisi di Pelabuhan Tanjung Kalian

Pelaku ditangkap usai dilaporkan telah melakukan penipuan atau penggelapan dalam proses pembayaran pajak dan balik nama BPKB kendaraan dengan korban atas nama Upil Syahril. Pelaku dicokok petugas saat berada di kediaman kerabatnya, Kampung Teluk Biah, Kecamatan Mentok. (Dev)