5. Tidak Menggunakan Helm.

6. Berkendara Di Bawah Pengaruh Alkohol.

7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.

8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Hanpone/Gadget.

9. Menggunakak Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.

10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.

11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

12. Melampui Batas Kecepatan.

Selain itu kata Sarwo Edi, penindakan bagi pelanggar juga akan dilakukan tilang ditempat/tilang manual Hunting, tilang Etle Mobile dan Etle Statis yang ada di 2 titik yaitu depan Transmart dan di simpang 4 Tepekong Semabung.

Sarwo Edi mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.

Baca Juga  Parah! Tim Temukan Tiga Restoran di Pangkalpinang Gunakan LPG 3 Kg 100 Tabung per Bulan

“Karena penyebab kecelakaan dari adanya suatu pelanggaran, human error, dan faktor jalan dan prasarananya,” pungkasnya.