“Kami berharap KPU juga memberikan informasi atas tanggapan masyarakat yang diterima KPU dari masyarakat. KPU Babel juga harus bisa menindaklanjuti hasil klarifikasi dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” terang Osykar.

Sementara Anggota Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno yang juga PIC pengawasan tahapan pencalonan menyampaikan bahwa sepanjang proses pengawasan tahapan perbaikan dokumen syarat bakal calon telah dilaksanakan dengan baik dan belum ditemukannya adanya dugaan unsur pelanggaran dalam
prosesnya.

“Sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran pada masa perbaikan, namun kami mengimbau dan meminta KPU pada saat proses vermin perbaikan nanti untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen serta status pekerjaan bakal calon,” tutup Andi.

Baca Juga  Soal Temuan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Respon KPU

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Babel saat ini terdapat sejumlah potensi
pelanggaran terhadap profesi yang disandang oleh bakal calon seperti pegawai kementrian, pendamping desa, mantan narapidana, hingga penyuluh. (Elza)