Kata Risma, usulan KIK selanjutnya yg sedang dalam proses verifikasi ada 11 Produk Pengetahuan Tradisional (PT) dan 1 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang akan kita usulkan kembali yaitu, Lempah Kuning Bangka, Lempah Darat Bangka, Gule Kabung Bangka, Madu Plekat Bangka, Martabak Bangka, Sambelingkung Bangka, Kretek bangka, Kemplang Bangka, Ampiang Bangka, Betungkah, Rusip Bangka, dan atari Cakter Bangka.

Sehari sebelumnya pada tanggal 4 Juli 2023, Dinparbud Kabupaten Bangka telah mengusulkan 1 kawasan cipta karya cipta yaitu Kampung Gebong Memarong Air Abik yang secara langsung dikunjungi oleh Direktur hak cipta & industri Dirjen KI Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto. S.H beserta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dan jajaran.

Baca Juga  Tim Buser Naga dan Kelambit Bekuk 2 Bandit Curanmor, Seorang Residivis Didor

“Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang hadir dalam kunjungan imenyatakan bahwa Kampung Adat Gebong Memarong memiliki banyak keunggulan sebagai destinasi pariwisata dari sisi sejarah, heritage, maupun ekspresi budaya tradisional yang terus dilestarikan oleh Lembaga Adat Mapur dan layak dijadikan kawasan karya cipta,”ujar Mantan Camat Merawang ini.

Dia mengatakan melalui bidang Kebudayaan Dinparbud Kabupaten Bangka akan terus bekerja keras untuk mendata setiap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kabupaten Bangka.

“Melalui perlindungan KI Komunal ini kami sangat Mendorong masyarakat untuk dapat berinisiasi Membantu mengusulkan kekayaan daerah Kabupaten Bangka menjadi KIK yang jika dipadukan dengan strategi branding dan marketing yang tepat dapat menarik wisatawan dan memaksimalkan penjualan produk unggulan daerah itu sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga  PT Timah Tbk Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Nur Naqsyabandi Desa Paku