Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Tagihan PLN
Ketut menjelaskan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2013 sampai 2020 terkait pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik ke PLN melalui sistem PPOB (Payment Point Online Bank).
Menurut dia, kedua tersangka tersebut diduga membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS dan link dengan ATM sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit.
“Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24.725.723.661,” ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.