JAKARTA, TIMELINES.ID– Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama (Islam dengan Kristen).

Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI Tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

“Ini sangat penting. Saya minta ke MA agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” tutur Yandri seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga  Cuaca di Kota Makkah 43 Derajat Celcius, Jamaah Haji Indonesia Diminta Lakukan Hal Ini?