Surat edaran Gubernur Babel hanyalah himbauan terkait penyaluran dan peruntukan LPG 3 kilogram, namun sanksi untuk mereka yang melanggar hanya bisa dilakukan oleh pihak yang bertangungjawab.

“Jika ada pelanggaran itu yang memberi sanksi atau hukuman langsung atasan mereka, misalkan SPBE melanggar yang menghukum pertamina dan jika pangkalan ya agen-agen itulah yang menghukum. Terkait batas UMKM yang menggunakan gas elpiji 3kilogram itu jelasnya tanyakan ke Dinas Koperasi dan UMKM,” terang Tarmin.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Riza Aryani mengatakan semua pelaku usaha mikro boleh menggunakan gas elpiji sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP UMKM Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga  Tingginya Animo Emak-emak di Kecamatan Sungailiat Dapatkan Kupon Pasar Murah, Disperindag Babel Hanya Siapkan 65 Paket Sembako

“Dalam PP itu mereka yang mendirikan usaha dengan modal usaha maksimal 1milyar atau penjualan tahunan masuk 2 milyar masuk kategori pelaku usaha mikro,” kata Riza.*