Muhadjir menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya menyusun perda untuk menindak tegas tindakan curang tersebut. Dian menilai ini akan menjadi solusi agar PPDB tidak terjadi kecurangan.

“Sekarang ini sebetulnya mestinya pemerintah daerah itu punya tanggung jawab. Kalau ada kecurangan-kecurangan betul-betul ada penindakan yang jelas,” tuturnya.

“Kenapa? karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah, jadi kalau kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang akan semakin parah nanti,” imbuhnya. (**)

Baca Juga  Kejagung Periksa Anak dan Istri Eks Bos Sriwijaya Air terkait Tipikor Korporasi PT RBT