“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujarnya. (**/WD)

 

 

Baca Juga  Kepala BNN RI Puji Keberhasilan Polda Babel Berantas Peredaran Narkoba