Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Dua Pemain Narkoba, Sabu 14,48 Gram Disita
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujarnya. (**/WD)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.