PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi menegaskan semua pelaku usaha harus menyadari berhak tidaknya usaha yang dijalankan menggunakan gas 3 kilogram atau gas melon.

“Gas melon 3 kilogram itu hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro. Kita mohon dengan sangat jika usahanya masuk kelas makro jangan menggunakan gas melon,” kata Herman Suhadi saat dihubungi Timelines.Id, Jumat.

Ia menegaskan gas 3 kilogram hanya diperuntukkan untuk rumah tangga menengah kebawah dan usaha mikro. Pertamina maupun SPBE atau agen harus bisa mengawasi pendistribusian gas 3 kilogram ini tepat sasaran atau tidak dari pangkalan ke masyarakatnya.

“Ini bukan hanya masalah distribusi saja tapi ketersediaan juga. Namun agar stok tetap cukup, kita minta yang punya kuasa untuk bisa memberi penegasan atau sanksi tegas kepada mereka yang melanggar ketentuan pendistribusian baik itu SPBE, agen atau pangkalan,” ujarnya.

Baca Juga  Semarak Perayaan Natal Oikumene Karyawan PT Timah Tbk, Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Kebhinekaan

Selain itu Herman berharap pangkalan atau toko kelontong tidak bermain harga karena harga eceran tertinggi (HET) sudah ditentukan oleh pemerintah daerah melalui surat edaran (SE) Gubernur Nomor 188.4/859/VI/2021 tentang Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram di Babel.

Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram yang ditetapkan pemerintah dalam SK tersebut yakni harga ex stasiun pengisian LPG 12.750, biaya operasional agen Rp 2.750, harga agen ke pangkalan/sub penyalur Rp 15.500, margin pangkalan Rp 2.500 dan HET LPG Tabung 3kilogram radius 60 km Rp 18.000