PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Defri Juliansyah alias Defri (33) nekat membobol rumah di Griya Selindung, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang demi membeli narkoba.

Alhasil, Defri harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Warga Jalan Kartini Utama Selindung Baru ini diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Kamis (13/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan korban pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib. Korban melaporkan rumah di Jalan Kartini Perumahan Griya Pangkalpinang dibobol maling.

“Pelaku masuk ke rumah korban pada malam hari melalui pintu belakang lalu mengambil 1 unit Hp Oppo warna merah, 1 buah tabung gas 5,5 kg, 1 buah tabung gas 3 kg dan uang di dalam dompet Rp 1.200.000,” kata Evry.

Baca Juga  Kasus Pencurian Buah Sawit di Jebus Berakhir RJ, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Berbekal laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bernama Defri. Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah di daerah Perumahan Griya Selindung.