Satgas Halal Babel Ancam Tutup Restoran yang tak Kantongi Sertifikat Halal
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menekankan semua pelaku usaha dan restoran yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera melengkapinya karena satgas halal akan bertindak tegas menutup semua usaha yang tidak memiliki sertifikat halal.
“Pelaku usaha atau restoran yang tidak bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2024, akan kita tutup restoran atau usahanya dan kita tidak menakut-nakuti karena inilah yang harus kita lakukan,” kata Sekretaris Satgas Halal Babel, Iwan kepada awak media saat menggelar press conference soft opening Hokben Pangkalpinang, Sabtu (15/7/2023).
Iwan menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Halal, dimana seluruh pelaku usaha restoran wajib memiliki sertifikat halal dan ini sudah di sosialisasikan sejak 2019 lalu sehingga tidak ada alasan lagi untuk pelaku usaha tidak mengetahui hal ini.
“Kementerian Agama RI mengapresiasi semua usaha yang dimiliki masyarakat, namun kiita diatur oleh undang-undang sehingga semua pelaku usaha yang memperjualbelikan usahanya harus mengikuti aturan yang ada dan tidak ada alasan mereka tidak mengetahui sosialisasi halal ini,” terang Iwan.
Oleh karena itu hingga saat ini pemerintah masih memberi kesempatan bagi semua pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal nya sebelum 17 Oktober 2024, karena jika melewati tanggal tersebut belum ada sertifikat halal maka satgas halal terpaksa akan menutup usaha mereka yang tidak memiliki sertifikat halal.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.