Oleh karena itu Iwan berharap MUI beserta pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Babel dapat menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya penggunaan logo halal yang baru saat ini.

“Presiden Jokowi ingin Indonesia mendapat peringkat pertama di dunia untuk penerapan halal dan orang luar tidak mau mengkonsumsi makanan yang tidak berlogo halal,” ujarnya.

Iwan menambahkan, untuk pelaku usaha yang melakukan perpanjangan sertifikat halal harus segera mengganti logo halalnya yang lama dengan yang baru, terkecuali yang sudah melakukan perpanjangan sebelum 1 Maret 2021 lalu masih diberi kelonggaran menggunakan logo halal lama hingga 1 Maret 2026.

“Logo halal yang baru saat ini berbentuk gunungan berupa kaligrafi huruf arab Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal yang merepresentasikan budaya Indonesia dan melambangkan kehidupan manusia,”katanya. (Elza)

Baca Juga  Pemuda asal Lampur Diringkus, Polisi Temukan 427 Butir Pil Ekstasi