Maryono mengatakan pernikahan ini perlindungan juga untuk anak-anak karena dengan menyatunya ibu dan ayah mereka punya hubungan nasab tak hanya dari ibu tapi dari ayah juga dan mereka sah sebagai ahli waris dari ibu dan ayahnya.

Dari 57 pasang calon pengantin yang ikut nikah bersama ini ada sebagian atau 11 pasang hanya meresmikan pernikahan saja secara agama dan sebagain lagi memang pengantin baru. Para pasangan yang menikah ini tidak dibebani biaya karena Kejati Babel melibatkan Pemprov Babel, Kemenag Babel dan pemerintah kabupaten kota.

“Di Babel masih banyak yang belum memiliki akta nikah. Semoga ini menjadi titik untuk tolak pernikahan siri di Babel. Tahun depan akan kita gelar lebih besar lagi karena antusias masyarakat yang mendaftarkan diri sangat tinggi,” ujarnya. (Elza)

Baca Juga  216 Siswa Bintara Polri Gelombang II Ikuti Pendidikan di SPN Polda Babel