Setelah dilakukan introgasi RD mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut dan dirumahnya masi ada barang tersebut (ganja).

Lanjut Tim kibas menuju Rumah RD dan menemukan barang bukti berupa 1 buah kertas putih berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 ball kertas merek vapir.

Selain itu juga ditemukan 1buah pot polibeg berwarna hitam yang berisikan 1 buah tanaman yang diduga narkotika jenis ganja 3 buah pot karung plastik yang berisikan batang kering yang diduga batang kering narkotika jenis ganja yang semuanya diakui milik RD.

Kasat ResNarkoba menambahkan modus dari pelaku RD melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja dengan menjual paket narkoba jenis ganja

Baca Juga  Geger! Warga Temukan Tulang Belulang Manusia di Pondok Kebun Desa Batu Rusa

“Atas perbuatan yg dillaukkan pelaku RD diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.Dengan Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai 12 tahun,” jelas AKP Harry Frizko.