Lagi, Selebgram Ajudan Pribadi Diduga Terlibat Kasus Penipuan Barang Mewah
Terkait dengan hal itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan bahwa pihaknya untuk saat ini baru menerima surat aduan.
Oleh karenanya, Komang menambahkan dengan dugaan kasus tersebut, pihaknya meminta kepada pelapor untuk membuat laporan polisi (LP).
“Sementara belum ada LP, hanya surat aduan yang dilayangkan ke Reskrim. Diminta pelapor untuk buat LP,” kata Komang saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Sehingga, kata Komang, dengan adanya laporan polisi yang dibuat, pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya untuk proses penyelidikan.
“Pemohon disarankan melapor ke Polda sehingga ada LP untuk menindaklanjuti proses lidik dan sidik. Sehingga pelapor bisa dimintai keterangan,” jelasnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.