Dalam kesempatan ini Herman menambahkan bahwa DPRD Babel juga meminta Kementrian Agama (Kemenag) Perwakilan Babel untuk aktif mendata jumlah pasangan yang tidak memiliki akta nikah atau hanya melangsungkan pernikahan siri saja.

Kemenag Babel juga bisa bekerjasama dengan kabupaten kota hingga tingkat kecamatan untuk mencari data-data mereka yang belum nikah resmi.

“Kita harap instansi terkait harus lebih aktif mencari data-data itu agar yang belum memiliki akta nikah diingatkan betapa pentingnya kelengkapan administrasi nikah ini untuk Anak-anaknya nanti,” tutup Herman.*

Baca Juga  Ribut Masalah Cewek, Dua Kelompok Remaja Nekat Tawuran Pakai Sajam