“Benar hari ini jika jaksa penyidik pada Kejari Babar telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Adapun nama-nama tersangka yang kita limpahkan yaitu inisial ST, RF, EP, HN dan AN,” ujar Kajari Babar Wawan Kustiawan melalui Kasi Pidsus Anton Sujarwo.

Pasca pelimpahan ke Penuntut Umum, Anton Sujarwo menuturkan saat ini kelima tersangka tersebut telah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok. Para tersangka dititipkan di sana terhitung sejak hari ini hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

“Setelah ini, perkara tersebut segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A di Kota Pangkalpinang. Selambat-lambatnya kita limpahkan di tanggal 4 Agustus 2023. Untuk objek kasus ini sendiri yaitu perkara dugaan tipikor penyalahgunaan penataan aset dalam perkembangan pemukiman transmigrasi Desa Jebus tahun anggaran 2021,” katanya. (Dev)

Baca Juga  ABK Trawl Hilang di Perbatasan Laut Basel dan OKI