JAKARTA, TIMELINES.ID –  Tim Kejaksaan Agung menyita 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Adapun sejumlah kendaraan tersebut disita usai penggeledahan di tujuh perusahaan di Medan, Sumatera Utara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sejumlah barang yang disita antara lain, 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 kapal milik PT BBI.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Tipikor PT Pertamina, Kerugian Capai Rp285 Triliun