Pengungkapan uang palsu tersebut berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Selanjutnya, para pelaku diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi.

Kemudian, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat.

Sementara itu, IM dan AB masih berstatus sebagai saksi. (**)

Baca Juga  Tujuh Oknum Polisi di Bangka Belitung Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba