“Kemarin siang anak korban melapor ke Polsek Airgegas langsung kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu buah cangkul.

“Polsek Airgegas telah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, memeriksa tersangka, mengamankan BB, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Basel,” jelas Yandri.

Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 351 ayat 1 KUHP.   

Baca Juga  Puri Tri Agung dan Vihara Vajrabudhi Bogor Bakal Gelar Operasi Katarak Gratis di Sungailiat