Di sisi lain, dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 tahun, Kepala  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Asep Maryono memberi kejutan produk hukum dengan memaparkan tiga perkara kasus korupsi yang sedang berjalan hingga di proses pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono mengatakan tiga perkara pidana korupsi tersebut yakni pertama, kasus korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi casesa dari BPR Syariah cabang muntok Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sudah di terbitkan spindik TPPU nya.

Perkara korupsi kedua yakni telah di tetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas pelayanan jasa pemanduan kapal pada Pelabuhan Pangkalbalam Tahun 2020-2022 dan penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni NK, HP dan YP.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penemuan Mayat Perempuan di Lapangan Bina Jaya Mentok

Perkara ketiga tim penyelidikan intel telah melimpahkan hasil penyelidikan ke pidsus atas dugaan korupsi washing plan (mesin pencuci timah) pada unit Gudang Tanjung Gunung Bangka Tengah di PT Timah tbk Tahun Anggaran 2017.

“Sekain tiga kasus tersebut, ada 1 lagi  kasus yang masih membuat masyarakat bertanya yakni pidana korupsi pimpinan DPRD Babel dimana 1 tersangka DY belum ditahan karena kami masih menunggu putusan lengkap atas 3 tersangka yang masih menunggu pututsan pengadilan dan tanggal 25 nanti akan kita kaji keputusannya seperti apa dan akan menentukan langkah kami selanjutnya,” tutupnya.