Selain melakukan tilang, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar.

Tercatat, hingga saat ini sudah ada 309 orang pengendara yang ditegur oleh polisi. Dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Eddi.

Tak hanya itu kata Eddi, terdapat beberapa kendaraan roda dua yang turut diamankan ke Polres Bangka Selatan.

Lantaran kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong dan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi.

Untuk kendaraan tersebut dapat kembali diambil oleh pemiliknya jika membawa surat kendaraan, sekaligus melengkapi dan mengganti knalpotnya ke spesifikasi pabrikan.

Baca Juga  1 Meninggal Dunia dari 3 Kasus Lakalantas Selama Operasi Patuh di Bangka Barat

“Ada beberapa kendaraan roda dua yang diamankan. Mayoritas knalpot brong dicopot, kita minta untuk diganti dan kendaraan tersebut bisa diambil kembali. Ini untuk memberikan efek jera,” tutupnya.