Yunan lantas mempertanyakan jika petunjuk teknis PPDB ini, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Padahal, menurut dia, juknis ini sudah diadakan sejak tahun 2022.

“Kalau juknis kami ini bermasalah kenapa tidak dibahas sebelum juknis ini dilaksanakan, artinya kami sudah melakukan Juknis ini 2022 kemarin, tidak masyarakat mengatakan bahwa ini bermasalah, kok ini tiba-tiba masalah,” ungkapnya.

Menyikapi tuntutan masyarakat untuk penambahan ruang belajar dan ruang kelas, Yunan menambahkan, saat ini tidak bisa dilaksanakan.

“Di Permendikbudristekti nomor 1 tahun 2021 dijelaskan pada Pasal 33 Ayat 7 poin A dan B tidak boleh menambah ruang belajar dan ruang kelas. Namun demikian untuk tahun depan bisa diupayakan, akan tetapi sebelum proses PPDB,” pungkasnya.

Baca Juga  Kepengurusan Tiga Sayap DPD PDI Perjuangan Bangka Belitung Dilantik