Disinggung terkait kemungkinan guru honorer yang tidak lolos dalam rekrutmen dan diangkat menjadi PPPK, Antoni menuturkan tak bisa dilakukan. Karena semua prosesnya sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur di dalamnya.

“Kalau untuk guru yang diangkat PPPK belum bisa karena punya aturan. Tidak bisa daerah langsung mengangkat walaupun mereka lulus passing grade karena formasi kita terbatas. Misalnya sekolah hanya butuh 1, yang lulus passing grade 3, diambil 1,” katanya.

Baca Juga  Siti Fatonah, Hafidzoh Bercadar asal Bangka Barat Raih Juara I Qiroat Murottal Putri di MTQH XIV