“Sehingga jika muncul kerugian maka pelapor sudah memiliki alasan bahwa ini sebuah penggelapan bukan tanpa verifikasi dan audit langsung menuduh teman bisnisnya sebagai penggelapan,” kata Indra.

Menurutnya, baik kliennya dan manajemen PT SMP hanya menerapkan aturan dan SOP secara lisan saja. Sehingga pengelolaan di lapangan didasarkan pada kondisi di lokasi yang harus beroperasional terus menerus demi menjaga daya beli perusahaan.

“Sehingga penggunaan rekening pribadi hanya sebagai tempat transit saja bukan untuk kepentingan pribadi klien kami,” kata Indra.

Indra juga membantah jika kliennya disebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia menegaskan, komunikasi dengan direksi dan komisaris PT SMP berulang kali dilakukan.

Baca Juga  Gelapkan Uang Mantan Bos Rp800 Juta, Bonjer Diciduk Polda Babel

“Tapi hanya iya, iya tanpa adanya kelanjutan untuk membahas keuangan perusahaan. Bahkan surat tapi mereka tetap memaksakan laporan pidana. Adapun somasi mereka langsung meminta 8,9 miliar disetor kepada PT SMP. Dan menjadi pertanyaan besar apakah PT SMP mengeluarkan biaya produksi untuk menghasilkan 8,9 m tersebut,” katanya. (**)