Namun, jika vonis pengadilan di atas dua sampai empat tahun, maka diberikan sanksi PTDH,  semua kemungkinan itu dapat terjadi, Tergantung ada atau tidaknya regulasi yang berubah terkait kepegawaian. BKPSDMD berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB, BKN dan KASN.

Suprayitno menambahkan, BKPSDM akan berkoordinasi langsung dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati Basel Riza Herdavid sebagai tindaklanjut putusan PN Pangkalpinang.

Tiga ASN Bangka Selatan, HE, JV dan AG divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkapinang.

Pada sidang yang digelar Kamis (6/7/2023), ketiga ASN dinyatakan bersalah pada kasus Tipikor pada perkara pembayaran ganti rugi tanah Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.

Baca Juga  Nelayan Temukan Mayat di Perairan Sadai-Lepar: Cuaca Ekstrem, ABK hanya Rekam Koordinat

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, ketiga ASN terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga divonis denda Rp50.000.000 subsidair dua bulan penjara.

“Terdakwa HE divonis membayar uang pengganti Rp28.700.000,- susbsidair 5 bulan penjara. Terdakwa JV membayar uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara dan terdakwa AG membayar uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara,” jelas Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intel, Michael P Tampubolon dalam rilisnya kepada wartawan.