Begini Kronologi Aksi Nekat Oknum Mekanik Bawa Lari hingga Setubuhi Remaja Bangka Selatan
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan keberadaan korban.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Basel bahwa diduga korban dibawa tersangka RY (19) warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat yang tak lain pacar korban,” ungkapnya.
“Korban dan pelaku dibawa tersangka ke kos-kosan di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Bangka,” sambungnya.
Dibantu Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, anggota Reskrim Polres Basel menuju kosan tersangka di wilayah Kecamatan Mendo Barat.
“Korban berhasil ditemukan di kosan tersangka dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Basel, Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB,” ujarnya.
“Tersangka diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 332 KUHPidana tentang membawa lari anak orang yang belum dewasa,” tutupnya.
Terpisah, RY kepada wartawan mengaku sebagai karyawan CV Sumber Jadi Pangkalpinang. “Saya bekerja di CV Sumber Jadi Pangkalpinang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.