Tim juga mengamankan barang bukti berupa 36 potong sedotan warna merah bening, 1 buah plastik klip berukuran besar, 1 buah kotak rokok Surya gudang garam warna coklat, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone resmi note 7, 1 ball plastik klip bening berukuran kecil, 1 ball sedotan warna merah bening, 1 buah potongan sedotan berbentuk skop warna merah bening.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Dia melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu,” jelas Harry Frizko.

Atas perbuatannya menyalahgunakan barang haram tersebut, kata Harry, tersangka Gil dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” jelasnya.

Baca Juga  Harga Cabai Melambung Tinggi, Dinpanpertan Bangka Gelar Operasi Pasar