Kembali lagi dalam problematika di Bangka Belitung terkait PPDB yang menjadi polemik kita saat ini, bahwa penulis yang saat ini memiliki mindset bahwa pendidikan itu sangat penting sehingga penulis sarankan upaya pemerintah ialah memfasilitasi kuota.

Selain itu teknis PPDB terkait sistem zonasi yang juga penulis rasa menjadi problem PPDB di tahun 2023 ini yang cukup meningkat.

Karena ketika kita lihat bahwa permasalahan PPDB tahun 2023 didominasi pada permasalahan-permasalahan teknis.

Terutama dalam sistem zonasi ini yang terdapat beberapa celah kesalahannya.

Kalau penulis simpulkan problematika ini terletak pada kesalahan-kesalahan seperti jarak yang di mana peserta didik yang memiliki jarak yang dekat tidak diterima, manipulasi kartu keluarga, domisili dan bahkan adanya beberapa teknis yang kurang layak. Jadi hal inilah yang penulis rasa saat ini harus diupayakan pemerintah dalam memberikan solusi. Ketika kita hanya berkaca permasalahannya sebatas pada sistem zonasinya maka problematika ini sedikit sulit terpecahkan.

Baca Juga  Kesenjangan Sosial: Kastanisasi pada Sekolah Favorit dan Sekolah Biasa

Namun jika dalam perspektif penulis yang harus lebih bijak diperhatikan dalam problematika PPDB ini ialah teknis dalam sistem zonasi ini yang perlu dipertegas karena mengingat beberapa permasalahan teknis yang penulis sampaikan sebelumnya.

Sehingga penulis tarik kesimpulan yang menjadi intisari upaya hukum dalam memberikan saran serta solusi dalam problematika PPDB yang menjadi polemik saat ini ialah bahwa pemerintah yang tentunya harus bergerak dengan bijak dalam menyikapi problematika ini.

Karena ketika adanya batasan yang ditetapkan pemerintah dalam sistem pendidikan maka tentunya ini ialah merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara dan tentu kebijakan ini kita pandang bersifat inkonstitusional.

Karena berkacamata pada perintah undang-undang atau konstitusi kita bahwa warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Baca Juga  Refleksi Sambut Ramadan, Mahasiswa Hukum UBB Gelar Aksi Bersih-Bersih di Pantai Pukan

Sehingga dalam hal ini kembali lagi kepada pemerintah untuk melakukan kebijakan yang bersifat solutif bagi masyarakat dan organ-organ pemerintahan.

Tentunya pemerintah mempunyai kebijakan yang tepat dan harapannya segera adanya upaya yang mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan terhadap warga negara khususnya calon-calon peserta didik.

Marwan, Wakil Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu FH UBB, Kader HMI Komisariat UBB Cabang Bangka Belitung