Dua di antaranya adala wanita ibu rumah tangga.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 92 paket sabu atau seberat total 29,9 gram sabu.

Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono yang memimpin Konferensi Pers Selasa (1/8/2023) mengungkapkan penangkapan pertama adalah Jo (26) warga Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.

Jo ditangkap pada Selasa (4/7/2023) di rumah kontrakannya. Dari tangan Jokowi polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 2,59 gram yang disimpan di dalam boneka.

Tersangka kedua adalah Pan (31) warga Desa Tukak Sadai. Ia ditangkap pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.

Dari tangan Pan, Tim Satres Narkoba mengamankan 2 paket sabu seberat 0,89 gram.

Baca Juga  Begini Kronologi KM Samudra Wani 2 yang Bermuatan 400 Ton Bahan Pokok Kandas di Perairan Tanjung Merun

Wakapolres yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Suhendra dan Kasi Humas Ipda Budi mengatakan penangkapan ketiga adalah Nis (38) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali.

Pelaku diciduk polisi pada Kamis (27/7/203) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat polisi menggerebek kediamannya, tim didampingi RT setempat menemukan 29 paket sabu atau seberat 7,01 gram.

“Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyaraskat di TKP terdapat transaksi narkoba. Para pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 1 ayat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wakapolres.