Kajati Babel Sebut ada Dua Persoalan Hukum Terkait Pendangkalan Alur Muara Jelitik
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono menyebutkan pihaknya telah mempelajari permasalahan pendangkalan alur Muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang dikeluhkan nelayan. Menurut dia, ada permasalahan hukum yang membuat masalah pendangakalan Muara Jelitik tidak dapat diatasi dengan cepat.
“Sebelumnya kita sudah menerima aspirasi para nelayan dan setelah kita pelajari ternyata persoalannya tidak sesederhana seperti yang disampaikan,” kata Asep Maryono usai meninjau lokasi pendangkalan alur Muara Jelitik di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kamis (3/8/2023).
Asep mengatakan ada dua persoalan hukum sehingga persoalan pendangkalan ini tidak bisa diatasi dengan segera karena pertama ada kasus keperdataan yang masih proses kasasi dan PTUN dalam tingkat PK (peninjauan kembali).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.