Lagi Asyik Nongkrong, Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bangka Tengah
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutup Windaris. (**/WD)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.