Saat ini, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pembinaan setiap pangkalan agar betul-betul menjual gas tersebut kepada yang membutuhkan. Ini sesuai edaran dari Kementerian Perdagangan dan harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

“Untuk Babar yang di atas 60 kilometer dari dari pangkalan seperti di Kecamatan Mentok 18.200 per tabung gas 3 kilo. Di Kecamatan Parittiga yang jaraknya di bawah 60 kilometer harganya 18.100 per satu tabung gas 3 kilo,” kata Aidi.

Untuk itu, Aidi mengimbau pangkalan tidak melakukan praktik penjualan gas melon tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Begitu juga agen, agar dapat memberikan sanksi apabila mendapati adanya pangkalan yang nakal dan tidak mengindahkan aturan yang ada.

Baca Juga  Setelah Jebus, Giliran di Mentok Ada Penemuan Mayat

“Penyalurannya harus tepat sasaran, harganya harus sesuai dengan HET, dan tidak melakukan penimbunan. Apabila terjadi tiga hal itu, akan di sanksi dengan mencabut pangkalan itu dan tidak diberikan lagi pasokan gas kepadanya,” pungkasnya. (Dev)