Tak sampai disitu, karena tawaran uang ditolak korban, lalu pelaku mengancam korban dengan menggunakan satu buah obeng untuk menakut-nakuti korban.

“Pelaku juga mengancam korban dengan sebilah obeng dengan ancaman kata-kata mau saya tusuk kamu,” tuturnya.

Bobory menambahkan, pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 04.00 Wib saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di wilayah Sungaiselan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Selan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 atau pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Bobory.(**/BTG)

Baca Juga  Kecewa Sistem PPDB, Puspasari: Jangan Biarkan Anak Kami Putus Sekolah