PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia mengadukan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu yang dinilai sudah membuat kegaduhan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama ke SPKT Polda Babel, Jumat siang (4/8/2023).

“Bukan melaporkan namun lebih tepatnya mengadukan Pj gubernur yang membuat statement atau pernyataan maling besar beberapa waktu lalu sehingga menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat,” kata Marshal Imar Pratama usai membuat laporan, Jumat siang.

Dia menjelaskan dasar laporan pengaduan tersebut yakni dokumentasi hasil wawancara, survey investigasi lapangan dan data yang diperoleh. Pihaknya meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas soal maling besar di Babel yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Ratusan Peserta Ikuti Timah Archery Competition 2024, Perpani: PT Timah Pionir Gerakkan Olahraga Panahan di Babel

“Statement Pj gubernur itu membuat polemik di masyarakat dan telah menciderai kami sebagai masyarakat Bangka, seolah-olah kami orang Bangka ini pemaling,” kata Marshal Imar Pratama.

Terkait pernyataan maling besar itu, dia menilai Pj gubernur tidak membuka terang benderang. Sehingga statment tersebut memenuhi unsur pidana di KUHP Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan KUHP Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mengganggu Ketentraman Lingkungan dengan Membuat Hingar Bingar atau Berisik.