“Dari proses penangkapan dan penggeledahan yang kami lakukan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu sebesar 9,49 gram,” jelasnya.

Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening.

Atas kejadian itu, pelaku kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Bangka Tengah.

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terancama pidana pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman terhadap pelaku yakni kurungan penjara lebih dari lima tahun,” tutupnya.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Mentok Diciduk Tim Hantu, 72,47 Gram Sabu Disita